Komisi V DPR Minta Presiden Jokowi-JK Segera Susun RPJMN

06-11-2014 / KOMISI V

Komisi V DPR RI meminta pemerintahan Jokowi-JK segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015—2019 dan Rencana Strategis K/L yang akan menjadi landasan hukum kerja pemerintah.

"Sebaiknya Presiden Jokowi dan kabinetnya segera menyusun rencana strategis agar pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan terencana dengan baik, terarah dan sesuai dengan RPJP Nasional 2005—2025,"ujarnya kepada parlementaria, di Gedung DPR, Kamis, (6/11).
 
Menurutnya, salah satu yang mengemuka dalam rapat internal Komisi V hari ini adalah soal aksi blusukan presiden dan menterinya. Sebaiknya, mereka tidak menghabiskan waktu dengan pekerjaan yang sporadis seperti itu.

Untuk langkah awal, sebaiknya mereka segera menyusun RPJMN dan Renstra K/L yang memang sudah menjadi kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem perencanaan Pembangunan Nasional,” kata Yudi.
 
Menurut Yudi, penyusunan RPJMN 2015--2019 sangat penting karena RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden, termasuk memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian atau Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
 
“Sejak dilantik 20 Oktober, sampai saat ini kita belum tahu apa visi dan misi presiden dan kabinetnya. Yang sering muncul justru aksi blusukannya. Kita juga tidak tahu mereka pakai dana dari mana untuk kegiatan-kegiatan itu, termasuk peluncurkan kartu trisaksi presiden Jokowi itu. Padahal, jika ada pengalihan anggaran harus dibahas bersama DPR. Karena itu, saran kami sebaiknya, waktu 2 bulan yang tersisa ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk segera menyusun rencana strategis  agar nanti kinerja mereka bisa terukur dan dipertanggungjawabkan,” kata Yudi.
 
Seperti diketahui, pasal 19 UU No. 25/2004 mengamanatkan kepada presiden untuk menetapkan RPJMN selambat-lambatnya 3 bulan setelah dilantik. Selanjutnya, masing-masing K/L menetapkan Renstra K/L yang disesuaikan dengan RPJMN yang sudah ditetapkan sebagai peraturan presiden.
 
“Masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk presiden dan kabinetnya untuk menyusun RPJMN. Manfaatkan waktu yang ada sebaik-baiknya untuk menyusun rencana strategis yang berisi program-program pro rakyat. Kurangi dulu blusukan saat ini, focus saja pada perumusan rencana strategis pemerintah.” Katanya.
 
Sementara itu, dalam rapat internal, Kamis (6/11), Komisi V DPR RI menyepakati beberapa hal seperti penyusunan sejumlah Rancangan UU yang mendesak antara lain RUU Sistem Transportasi Nasional, RUU Jasa Konstruksi, RUU Kearsitekan dan RUU Daerah Tertinggal dan Perbatasan. Selain itu, masalah kemacetan, pantura dan pengelolaan sumber daya air juga menjadi konsen komisi V DPR RI ke depan, termasuk akan meningkatkan fungsi pengawasan. (Sugeng Irianto)

BERITA TERKAIT
Kecelakaan di GT Ciawi, Bakri: DPR Akan Bentuk Panja Standardisasi Jalan Tol
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, A. Bakri HM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk...
Kecelakaan Maut Ciawi, Sudjatmiko Minta Perketat Pengawasan Kendaraan Niaga
07-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko turut prihatin atas kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi...
Anggaran Kemen PU Terjun Jadi 29 T, Lasarus: 1000% Saya Tak Setuju!
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Kamis (6/2/2025) diwarnai oleh sejumlah protes, hal ini timbul lantaran...
Terima Audiensi DPRD Sumut, Lokot Nasution: Ini Hajat Hidup Orang Banyak
06-02-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Lokot Nasution menerima kunjungan dari Komisi D DPRD Sumatera Utara pada...